Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Newmont

Jum'at, 04 Juli 2014 - 15:46 WIB
Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Newmont
Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Newmont
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi gugatan arbitrase larangan ekspor mineral yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah dipastikan tidak akan melunak menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, kendati PT NNT mengajukan tuntutan ke Badan Arbitrase Internasional.

"Kalau mengajukan arbitrase kita siapin. Langkahnya kita siapin," kata dia di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut Susilo, pemerintah akan terus menegakan peraturan perundang-undangan yabg mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam negeri.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bagi kita nomor satu, masa kita melanggar Undang-Undang, nggak bisa dong," kata dia.

PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) telah mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV bermaksud memperoleh izin melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah, PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6602 seconds (0.1#10.140)