Pengawasan Bansos BBM Perlu Diperketat Agar Tidak Salah Sasaran

Senin, 12 September 2022 - 19:30 WIB
loading...
Pengawasan Bansos BBM Perlu Diperketat Agar Tidak Salah Sasaran
Bansos BBM merupakan bantuan pemerintah yang berasal dari pengalihan subsidi energi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara akan mengawasi secara ketat kebijakan Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk masyarakat tak mampu sebagai bantalan sosial meredam dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"BEM Nusantara akan tetap mengawal bagaimana pengalihan subsidi BBM tepat sasaran dan tepat waktu," kata Sekretaris Pusat BEM Nusantara Reja Anggara dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).



Hal itu dikatakan Reja usai BEM Nusantara Daerah Riau Mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Membongkar di Balik Kenaikan Harga BBM' di Aula STIE Riau, Pekanbaru, Riau. Pemerintah memberikan bantuan sosial itu diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan transpotasi umum.

Reja berharap bansos ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama di sektor transportasi umum. "Jangan sampai masyarakat terbebani akan tarif transportasi umum," kata Reja.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi UMRI, Bakaruddin mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan yang strategis untuk jangka panjang. Ia juga sepakat kebijakan pencabutan subsidi dialihkan ke bantuan langsung tunai. Hal itu harus dikawal dengan tepat agar penerima bansos tepat sasaran.

Bakaruddin mendorong pemerintah agar bisa membuat kebijakan yang dapat menghidupkan UMKM. Serta membuat kebijakan agar suku bunga rendah. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap investasi.

"Jaga tingkat bunga bank supaya invetasi itu bisa berkembang. Kalau tingkat suku bunga naik, otomatis investasi tidak akan tumbuh, itu yang harus di jaga pemerintah," kata Bakaruddin.



Sekedar informasi, bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi diperuntukkan bagi para pelaku angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Bantuan Sosial ini rencananya akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Pemerintah pusat meminta agar Pemda menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)