Opsi-opsi Pembatasan BBM Subsidi Kembali Muncul: Skema Tertutup hingga CC Kendaraan

Selasa, 20 September 2022 - 15:08 WIB
loading...
Opsi-opsi Pembatasan...
Sejumlah opsi pembatasan BBM subsidi bermunculan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak . Saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih BBM subsidi karena harganya lebih murah.

Saleh mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.

"Kedua yang tidak tepat sasaran, itu yang banyak dibahas. Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan (mengungkap) sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi, mampu beli, tetapi karena harganya (lebih murah) ya mereka pilih itu," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (20/09/2022).

Menurut Saleh salah satu metode agar subsidi BBM tepat sasaran adalah skema tertutup. Masyarakat yang berhak dapat subsidi dicek dan diverifikasi, sehingga mendapatkan QR code.

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

"Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi, alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi," kata Eddy.

Eddy mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1.500 cc. Namun, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.

"Kenaikan harga dari BBM kemarin atau dalam bahasanya penyesuaian harga tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM kalau detailnya itu tidak dikuatkan di dalam payung hukum. Oleh karena itu kami berharap agar perpres segera bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas," imbuhnya.

Dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi, dia menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal.



"Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu, saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)