Suntik Modal Garuda hingga Bank Tanah, Sri Mulyani Minta Tambahan PMN Rp15,5 Triliun

Kamis, 22 September 2022 - 14:34 WIB
loading...
Suntik Modal Garuda...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tambahan PMN ke Komisi XI DPR RI. FOTO/ANTARA Photo
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia dan PT Hutama Karya, serta Badan Bank Tanah sebesar Rp 15,5 triliun. Sesuai undang-undang APBN dana tersebut dapat diambil dari cadangan pembiayaan sebesar Rp21,48 triliun.

"Dalam UU APBN di mana ada cadangan pembiayaan sebesar Rp21,48 triliun itu kami mengusulkan diambil dari situ," ujar Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).



Terkait PMN yang diberikan kepada Garuda Indonesia sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi.

"Jadi PMN masuk setelah balance sheet Garuda sudah lebih manageable dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan disahkan dalam putusan pengadilan homologasi," katanya.

Dia menjelaskan bahwa rencananya sebanyak Rp4,5 triliun atau 60 persen dari PMN untuk Garuda Indonesia akan digunakan untuk restorasi dan pengelolaan, serta Rp3 triliun atau 40 persen sisanya akan diberikan sebagai tambahan modal kerja. Sementara untuk Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun, sehingga total PMN untuk Hutama Karya menjadi Rp31,3 triliun di 2022.

"Dengan tujuan selesaikan konstruksi terutama Tol Sumatra Tahap I dan kami akan selalu lakukan indikator kinerja seperti yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI," katanya.



Sementara, Badan Bank Tanah juga akan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar untuk memperoleh tanah seluas 14.086 hektare dan pengembangan tanah 444,5 hektare serta sebagai tambahan modal kerja. Pemberian PMN tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI di mana pembahasan secara mendalam akan dilanjutkan pada rapat kerja selanjutnya.

"Pembentukan Bank Tanah ini adalah mandat UU Cipta Kerja. Kita tetap akan mengikuti peraturan pemerintah, baik yang diatur dalam UU APBN maupun peraturan terutama menyangkut harga tanah," terang Sri Mulyani.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)