Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK

Jum'at, 23 September 2022 - 20:03 WIB
loading...
Menaker: Tidak Ada Jalan...
Menaker Ida Fauziah memberikan kabar pahit bagi para pekerja dengan gaji kecil, tapi tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya tidak ada jalan bagi golongan ini untuk mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah mengatakan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan. Hal itu menjadi instrumen data pemerintah untuk membagikan Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Hore! Selasa Depan, Akhir Bulan, BLT Gaji Cair Lagi

Sehingga para pekerja yang tidak mendaftarkan diri pada program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU, meski pekerja tersebut punya gaji kecil.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata Menaker Ida Fauziah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: BLT Gaji Tahap 2 Cair Minggu Depan, Pekerja DKI Bergaji Rp4,7 Juta Bisa Dapat Juga

Menaker Ida Fauziah menjelaskan, bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.

Sebab kenaikan inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM bakal mengikis daya beli masyarakat yang berujung pada resesi. Sehingga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," sambungnya.

Pada tahun ini pemerintah bakal menyalurkan BSU kepada kurang lebih 14,6 juta pekerja, dengan nilai sekitar Rp24 triliun yang disalurkan secara bertahap. Kemnaker menargetkan setiap minggu BSU terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan.

Salah satu syarat penerima BSU ini adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat hingga bulan Juli 2022. Selain itu mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta atau tidak lebih besar daripada upah minim kota tempat bekerja.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved