Baru 21.080 Tenaga Medis Terima Insentif dari Pemerintah

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:36 WIB
loading...
Baru 21.080 Tenaga Medis Terima Insentif dari Pemerintah
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 21.080 tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui serapan insentif untuk tenaga kesehatan masih sangat rendah. Termasuk juga untuk santunan kepada tenaga medis yang meninggal karena menangani pasien virus corona.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 21.080 tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif. Sedangkan untuk tenaga medis yang meninggal sudah ada 16 orang yang diberikan santunan

Anggaran insentif tenaga kesehatan sendiri sebenarnya mencapai Rp5,9 triliun sedangkan untuk santunan kematian dianggarkan Rp300 miliar. "Serapan insentif tenaga medis masih rendah. Sudah 21.080 nakes atau 11,82%. Sementara 16 tenaga medis yang meninggal juga sudah kita beri santunan," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (3/7/2020).

( )

Sedangkan untuk tagihan klaim penggantian biaya perawatan pasien covid-19 dari 750 rumah sakit sudah mencakup 62,5%. Adapun anggaran untuk penagnanan pasien covid sendiri dianggarkan sebesar Rp65,8 triliun.

Menurut Kunta, ada beberapa kendala untuk pencarian anggaran penanganan pasien corona ini. Salah satunya adalah masih ada beberapa proses administrasi yang perlu diselesaikan. "Yang sisanya belum karena kita menunggu dokumen untuk dilengkapi," ucapnya.

Sedangkan untuk penanganan kesehatan oleh gugus tugas sudah terealisasi Rp2,9 triliun atau mencapai 83,48% dari pagu yang sebesar Rp3,5 triliun. Dari sisi insentif perpajakan, sudah terealisasi Rp 1,3 triliun atau mencapai 14,82% dari pagu yang sebesar Rp 9,1 triliun.

( )

Sementara bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pagu yang sebesar Rp3 triliun belum terserap sama sekali, karena baru akan dibayarkan pada Agustus mendatang. "Untuk bantuan iuran JKN karena memang mulai Juli ini, maka akan mulai dibayarkan per Agustus," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan, bahwa setiap realisasi anggaran penanganan covid-19 memang sepenuhnya diserahkan kepada kementerian teknis terkait. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, agar prosedurnya disederhanakan, verifikasi jangan rumit. Tapi tetap bertanggung jawab," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0583 seconds (0.1#10.140)