BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Minggu, 25 September 2022 - 23:41 WIB
loading...
A A A
Menutup keterangannya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Baca juga:Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Salah Sasaran)

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak Wetty sapaan akrab Puspitaningsih, ikut mengimbau kepada masyarakat penerima BSU agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.

BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak sudah melakukan sosialisasi perihal kelengkapan data dan kepatuhan pelaporan upah kepada khususnya perusahaan-perusahan yang ada di wilayah kerja kami,” kata Wetty.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)