Indeks Kepercayaan Industri Naik, Menperin: Kebijakan Sudah On the Track
Sabtu, 04 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, dia menekankan hal utama yang harus diantisipasi adalah pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan IV tahun 2020. “Periode tersebut sangat penting sehingga kita harus bisa mengantisipasi dengan baik, karena menentukan performa ekonomi nasional pada tahun 2021,” jelasnya.
Agus pun mengungkapkan, sektor industri merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Hal ini terlihat dari sumbangsihnya terhadap perekonomian pada kuartal I tahun 2020 sebesar 19,98%.
“Sehingga, untuk mempertahankan kinerja sektor manufaktur, Kemenperin mendukung industri tetap beroperasi, dengan mengurus Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan lebih dari 17 ribu IOMKI. Dengan izin beroperasinya sektor industri tersebut, sebanyak lima juta tenaga kerja dapat terus bekerja. Hal ini menandakan bahwa aktivitas industri dapat menopang kesejahteraan masyarakat. (Baca juga : Penerapan Industri 4.0 Gairahkan Manufaktur di Era New Normal )
Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi Covid-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk super deductible tax sebesar 300% bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.
Agus pun mengungkapkan, sektor industri merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Hal ini terlihat dari sumbangsihnya terhadap perekonomian pada kuartal I tahun 2020 sebesar 19,98%.
“Sehingga, untuk mempertahankan kinerja sektor manufaktur, Kemenperin mendukung industri tetap beroperasi, dengan mengurus Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan lebih dari 17 ribu IOMKI. Dengan izin beroperasinya sektor industri tersebut, sebanyak lima juta tenaga kerja dapat terus bekerja. Hal ini menandakan bahwa aktivitas industri dapat menopang kesejahteraan masyarakat. (Baca juga : Penerapan Industri 4.0 Gairahkan Manufaktur di Era New Normal )
Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi Covid-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk super deductible tax sebesar 300% bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.
Lihat Juga :