Tekankan Pentingnya Transformasi Data untuk Perlindungan Sosial-Ekonomi Masyarakat, BPS Gelar Regsosek

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:12 WIB
loading...
Tekankan Pentingnya...
Petugas melakukan pendataan di lapangan. Ilustrasi foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan perlunya reformasi sistem perlindungan sosial sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial untuk masyarakat. Khususnya, berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah melakukan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk Indonesia.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial-ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagi pakaikan.

Sesuai dengan amanat presiden, lanjut Margo, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS. Dia pun memastikan pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, namun untuk keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Margo menerangkan, Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.

"Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala,"ujarnya, Senin (10/10/2022).



Di sisi lain, masih belum terlaksana kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Fakta lainnya, data target program masih sangat sektoral.

Margo mengungkapkan pelaksanaan Regsosek tidak lain untuk mewujudkan Integrasi Program Menuju Satu Data Indonesia. Langkah ini sekaligus untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, untuk mendapatkan data rujukan untuk integrasi program, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik.

Dia menambahkan, satu data sosial ekonomi penduduk atau terintegrasinya data akan membantu efektivitas program pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan, dan berbagai program lain.

"Ketika seluruh pihak telah menyadari signifikansi penyelenggaraan Regsosek, maka keberhasilan program ini akan terasa di depan mata," tandasnya.



Regsosek mencakup ruang lingkup seluruh penduduk pada 514 Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga.

Sejumlah informasi yang dikumpulkan mencakup kondisi sosio, ekonomi, demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih.

Lalu, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.

Pendataan awal Regsosek akan dilakukan dengan cara sensus secara door-to-door menggunakan kuesioner serta dilengkapi dengan geotag dan foto khusus keluarga kurang sejahtera.

Output yang dihasilkan dari pengumpulan data ini adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.



Margo menyebut pendataan awal Regsosek akan digelar dalam rentang waktu 15 Oktober - 14 November 2022 dalam tahap pengumpulan data. Berlanjut pada 2023 digelar Forum Konsultasi Publik dan Penyerahan Data.

Output pendataan berupa basis data sosial ekonomi penduduk yang lengkap dan komprehensif nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai program Kementerian/Lembaga.

Kegiatan pendataan ini akan melibatkan sekitar 441.000 petugas lapangan yang terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)