Tingkatkan Daya Saing & Perluas Peluang, Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Lakukan Digitalisasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:43 WIB
loading...
Tingkatkan Daya Saing & Perluas Peluang, Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Lakukan Digitalisasi
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM untuk dapat terus melakukan inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM untuk dapat terus melakukan inovasi, adaptasi dan kolaborasi.

Hal ini sebagai upaya dalam menghasilkan produk dan juga pemasaran, sehingga dapat memberikan dampak yang luas terhadap kebangkitan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja.



Demikian dikatakan Menparekraf saat hadir di kegiatan "PESAT: Pendampingan UMKM Sukses dan Melesat" bagi pelaku ekonomi kreatif di Jagarawa, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

Ia mengatakan salah satu hal yang penting untuk dapat dipahami para pelaku UMKM saat ini adalah pentingnya digitalisasi. " Digitalisasi dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar, sehingga dapat meningkatkan ekonomi para pelaku UMKM," katanya.

Menparekraf mengapresiasi kegiatan pelatihan yang memberikan pendamping pelatihan digitalisasi dengan strategi komunikasi konsumen dan pembuatan konten ini.

Dengan begitu, para pelaku ekonomi kreatif dapat senantiasa memperkuat ekosistem mereka di tengah pesatnya perkembangan era digital.

"Jika selalu mengikuti pelatihan digitalisasi, maka UMKM akan mampu menjawab tantangan dan halangan yang ada. Harapan kami juga agar pelaku UMKM dapat tergabung dalam program Gernas BBI," kata Menparekraf.



Kemenparekraf, dikatakannya, akan all out melakukan pendampingan dan pelatihan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Di antaranya para pelaku parekraf khususnya UMKM dapat memanfaatkan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenparekraf.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2733 seconds (0.1#10.140)