Resmi! Premium Dihapus Mulai Tahun Depan, Paling Rendah Hanya Pertalite
Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:11 WIB
loading...
Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis Premium bakal resmi dilarang per 1 Januari 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis Premium bakal resmi dilarang per 1 Januari 2023. Pemerintah secara resmi melarang penjualan bensin oktan rendah mulai tahun depan.
Baca Juga: SPBU Vivo Jual BBM RON 90 Rp12.600, Pengamat: Harga Keekonomian Pertalite Ketinggian
PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.
"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media,!dikutip Rabu (26/10/2022).
Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Baca Juga: Konsumsinya Makin Menyusut, Akankah BBM Premium Dihapus 2024?
Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. "Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tutur Irto.
Baca Juga: SPBU Vivo Jual BBM RON 90 Rp12.600, Pengamat: Harga Keekonomian Pertalite Ketinggian
PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.
"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media,!dikutip Rabu (26/10/2022).
Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Baca Juga: Konsumsinya Makin Menyusut, Akankah BBM Premium Dihapus 2024?
Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. "Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tutur Irto.
Lihat Juga :