Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:14 WIB
loading...
Wajib Tahu! Begini Mekanisme...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pada pekan ini. Penyaluran BSU tersebut melalui Kantor Pos.
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pada pekan ini. Penyaluran BSU tersebut melalui Kantor Pos.

Seperti diketahui, program BSU disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Adanya penyaluran BSU ini diharapkan bisa menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga bisa berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika saat ini penyaluran BSU masih merampungkan penyaluran tahap 6, melalui Bank Himbara.

Untuk tahap 7 penyaluran BSU akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp600.000 per orang dengan jumlah penerima sebanyak 3,6 juta pekerja yang telah terdaftar. Jadi, mereka bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat. Tentu saja calon penerima harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

(Baca juga:BSU 2021 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat)

“Data calon penerima sudah ada di PT Pos Indonesia dan dana BSU segera disalurkan pada pekan ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.

Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJSTK)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP

Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk semakin mempermudah akses penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka dapat dilakukan secara online.

Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui ponsel:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)