Pengadilan Singapura Kabulkan Restrukturisasi Utang BUMI

Selasa, 25 November 2014 - 16:03 WIB
Pengadilan Singapura Kabulkan Restrukturisasi Utang BUMI
Pengadilan Singapura Kabulkan Restrukturisasi Utang BUMI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Singapura mengabulkan restrukturisasi utang tiga anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di Singapura.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, ketiga anak perusahaan perseroan tersebut telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan Section 210 (10) Undang-Undang Perusahaan dari Singapura sebagai upaya merestrukturisasi kewajiban utangnya.

"Sebagai langkah awal dalam proses pengadilan berdasarkan Section 210 (10), ketiga anak peseroan di Singapura kemarin telah mengajukan permohonan dan berhasil memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama enam bulan terhadap upaya hukum dan paksa yang bisa dilakukan kreditor," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/11/2014).

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi.

"Perseroan akan menyampaikan perkembangan permasalahan ini setelah mendapat informasi lebih lanjut," ujar dia.

Adapun ketiga anak perusahaan BUMI itu, yakni Bumi Capital Pte Ltd sebagai penerbit surat berharga bergaransi (Guaranted Senior Secured Notes) senilai USD300 juta dengan kupon 12%, Bumi Investment Pte Lte yang menerbitkan Guaranted Senior Secured Notes senilai USD700 juta berkupon 10,75%.

Sementara Enecoal Resources Pte Ltd yang menerbitkan Obligasi Konversi Bergaransi (Guaranted Convertible Bonds) senilai USD375 juta, dengan kupon sebesar 9,25%.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5460 seconds (0.1#10.140)