Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub

Selasa, 08 November 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
"Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga, tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.

Diharapkan, dengan perubahan tarif diharapkan akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol. Harapan lain, adanya dukungan dari aplikator agar menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.



Oleh karenanya, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi.

Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan. Dan pihak aplikator terus berkomunikasi, melakukan sosialisasi berbagai program kepada driver. Ia berharap, terus dilakukan sosialisasi agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya .

Kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43% yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)