Golongan Pengguna BBM Subsidi Harus Diperjelas

Selasa, 30 Desember 2014 - 14:45 WIB
Golongan Pengguna BBM Subsidi Harus Diperjelas
Golongan Pengguna BBM Subsidi Harus Diperjelas
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta kepada pemerintah untuk memutuskan golongan masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas.

"Kenyataannya pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran," ujarnya, di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Sofyan, pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap pengguna BBM bersubsidi yang nyatanya bisa dinikmati bebas oleh siapapun juga, dan jelas melanggar UU Migas khususnya pasal 28.

"Penyusunan dan penetapan subsidi BBM pada APBN 2015 pun, jelas tidak ditetapkan dengan pola subsidi tetap. Artinya, ketika pemerintah membuat kebijakan adanya subsidi tetap atas BBM, maka bisa memancing reaksi keras dari DPR. Kebijakan subsidi tetap pun dengan demikian belumlah bisa dijalankan pada tahun anggaran 2015," ungkapnya.

Selama ini, lanjut dia, pemerintah terkesan terjebak pada besaran subsidi. Padahal, besaran subsidi sangat bergantung pada volume atau kuota BBM subsidi yang selalu meningkat setiap tahunnya tanpa bisa dicegah oleh pemerintah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1236 seconds (0.1#10.140)