DPR: Harga Premium Dilepas Langgar Konstitusi

Jum'at, 02 Januari 2015 - 13:24 WIB
DPR: Harga Premium Dilepas Langgar Konstitusi
DPR: Harga Premium Dilepas Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Satya W Yudha menilai, pelepasan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 dengan mengikuti mekanisme pasar melanggar konstitusi.

Dia menyebutkan, pemerintah telah melanggar UUD 1945, Pasal 33, sehingga mereka seharusnya intervensi dengan menetapkan harga patokan BBM jenis premium.

"Kalau yang namanya berhubungan dengan harga domestik, maka harus ada intervensi pemerintah. Tidak boleh dilepas ke pasar, harus pakai harga patokan," ujar Satya di Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Menurutnya, tanpa harga patokan dari pemerintah, setiap hari harga premium dapat berubah dan akan meresahkan masyarakat.

"Maka pemerintah perlu me-review harga premium atau berhak me-review setiap bulannya," imbuh Satya.

Dia menyarankan pemerintah sebaiknya mengumumkan harga premium dalam jangka waktu 1-3 bulan. Hal itu supaya ke depan masyarakat tidak terombang-ambing dengan penentuan harga BBM tersebut.

"DPR meminta pemerintah dapat menentukan harga premium 1-3 bulan, agar masyarakat tidak terombang-ambingkan dengan penentuan harga premium," kata Satya.

Tidak hanya itu, dia juga meminta pemerintah hati-hati jika ingin memperbolehkan asing ikut serta menjual premium. Pemerintah tidak boleh memberikan izin.

"SPBU asing yang menjual harganya ditentukan negara, maka harus dibatasi. Tapi, kalau yang tidak ditentukan negara silakan saja," imbuhnya.

Dia menambahkan, SPBU asing tidak boleh menjual premium jika tidak mau membangun kilang minyak di Indonesia. Sebab jika tidak begitu, maka mereka tidak mempunyai kontribusi kepada negara.

"Supaya rantai bisnis ini berjalan maka harus ada pertumbuhan ekonomi yang dilibatkan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)