Kemenperin-Kemendag Bagi Tugas Awasi SNI

Rabu, 07 Januari 2015 - 18:37 WIB
Kemenperin-Kemendag Bagi Tugas Awasi SNI
Kemenperin-Kemendag Bagi Tugas Awasi SNI
A A A
JAKARTA - Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, kementeriannya berbagi tugas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi SNI.

Menurutnya, pengawasan SNI sangat diperlukan utnuk memastikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan produk industri.

"Tidak ada yang menyangkal bahwa itu perlu. Namun, memang praktik di lapangan‎ pasti menemui kerepotan," jelasnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dia mengatakan, di pasar akan diawasi oleh Kemendag, sementara Kemenperin akan mengawasi di pabrik.

"Jadi jika di pabrik terkontrol dan terawasi dengan baik, maka di pasar kan enggak semakin repot," katanya.

Namun, lanjut Euis, attitude-nya harus sama‎, baik Kemenperin dan Kemendag dalam mengamankan industri nasional dan melindungi konsumen indonesia.

Pihaknya mengklaim, selama ini Kemendag berlaku kooperatif dalam melakukan pengawasan di pasar.

"Jadi jika ketemu pelanggaran SNI, Kemendag umumnya tidak langsung mematikan‎ IKM, namun dibina terlebih dahulu‎," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)