DPR Desak Jonan Revisi Aturan LCC

Selasa, 20 Januari 2015 - 17:53 WIB
DPR Desak Jonan Revisi Aturan LCC
DPR Desak Jonan Revisi Aturan LCC
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk merevisi aturan tarif penerbangan low cost carrier (LCC).

Seperti diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan tarif tiket batas bawah penerbangan maskapai bertarif renda atau LCC sebesar 40%.

Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo menyatakan, keputusan Jonan meniadakan penerbangan murah merupakan sesuatu yang tidak ada korelasinya dengan keselamatan penerbangan.

"Di citilink saja yang maskapai LCC pada tahun lalu mendapatkan keuntungan Rp45 miliar. Garuda yang maskapai full service malah rugi Rp4,5 triliun. Jadi LCC tidak ada korelasinya dengan keselamatan," ujarnya di DPR, Selasa (20/1/2015).

Anggota Komisi V lainnya dari Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto menuturkan bahwa salah satu yang perlu dikritisi adalah tentang kebijakan penghapusan mode penerbangan LCC yang dianggap sebagai akar dari masalah keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Tidak ada relevansinya LCC dengan penerbangan tanpa keselamatan. Lebih baik regulator fokus ke regulasi saja. Sebagai contoh maskapai bintang 5 seperti Malaysia Airlines, kalau celaka ya celaka saja," jelas dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri No 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas penerbangan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3961 seconds (0.1#10.140)