Ketua Kadin Batam Dipilih 26 Februari

Kamis, 22 Januari 2015 - 01:05 WIB
Ketua Kadin Batam Dipilih 26 Februari
Ketua Kadin Batam Dipilih 26 Februari
A A A
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam akan memilih ketua umum baru periode 2015-2020 dalam musyawarah kota (Mukota) ke-6, pada 26 Februari 2015.

Caretaker Kadin Batam, James Simare-mare mengungkapkan, hingga saat ini baru ada dua nama pengusaha yang sudah mengambil formulir pendaftaran bakal calon ketua. Dua nama pengusaha yang bersaing untuk menduduki posisi nomor satu Kadin Batam itu, yakni Paulus Amat Tantoso dan Abdul Razak. Caretaker Kadin Batam menutup waktu pendaftaran bakal calon pada 13 Februari 2015 setelah resmi dibuka pada 16 Januari lalu.

"Waktu Mukota dipastikan 26 Februari. Sampai detik ini yang mengambil formulir ada dua nama," ujarnya, Selasa (21/1/2015).

Salah satu calon, Amat Tantoso adalah Direktur PT Putra Kundur, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan valuta asing. Dia masuk dalam jajaran pengurus Kadin Batam dan dan Kadin Kepri di bawah kepimpinan Johannes Kennedy sebagai wakil ketua perdagangan dan keuangan. Amat juga tercatat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Valuta Asing (APVA) Kota Batam.

Sementara Abdul Razak adalah pengusaha bongkar muat yang juga masuk dalam jajaran Kadin Batam di bawah kepemimpinan Ahmad Maaruf Maulana. Dia menjabat Wakil Ketua Bidang Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Kadin Kota Batam. Pada Mukota V Kadin Batam, Razak juga ikut menjadi calon.

Selain dua nama itu, juga berhembus nama lain, yakni Jadi Rajagukguk, Indina Putri Fajar, Syarifudin Andi Bola dan Yusmen Liu.

"Nama bakal calon bisa berubah pendaftaran ditutup 13 Februari," kata James.

Dia mencatat saat ini anggota Kadin Batam berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap tahun teregistrasi sekitar 100 pengusaha dan total keseluruhannya mencapai 700 anggota. Anggota tersebut memiliki suara sah untuk memilih Ketua Kadin.

Selain suara sah anggota Kadin, juga terdapat suara dari anggota luar biasa yang umumnya dipegang oleh asosiasi pengusaha. Meski belum ada registrasi ulang anggota luar biasa, namun menurut James pengurus asosiasi pengusaha lain yang merupakan anggota Kadin Batam tetap memiliki suara.

James menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon ketua Kadin Batam, yakni menjadi anggota Kadin minimal dua tahun berturut-turut dengan pembuktian Kartu Tanda Anggota (KTA-B) Kadin, wajib memiliki pengalaman di kepengurusan kadin atau asosiasi, menyampaikan pencalonannya secara tertulis kepada dewan pengurus selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Mukota.

Lalu bakal calon ketua harus menyampaikan visi dan misinya secara tertulis dan lisan, harus setia pada Pancasila, harus memathui UU No1/1987 tentang Kadin, Kepres No17/2010 dam AD/ART Kadin.

Kemudian, harus berpandangan dan berpengalaman luas terutama dunia usaha, tidak dalam kondisi terpidana atau dinyatakan pailit. "Kami juga tidak sembarangan memilih calon, minimal harus menjadi anggota Kadin dan memiliki KTA minimal 2 tahun berturut-turut. Ada 10 syarat," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)