BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
BKPM : Hari ini Deadline...
BKPM mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II tahun 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengingatkan pentingnya LKPM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab, pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM ini sangat penting.

"Karena dari data itulah setiap 3 bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Demi Tarik Investasi, Bahlil (Sampai) Gandeng Pelajar Indonesia di Dunia )

Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.

Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.

“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.

Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
Hasil Lawatan dari Prancis,...
Hasil Lawatan dari Prancis, Prabowo Bawa Oleh-oleh Kerja Sama Rp61,25 Triliun
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved