"Ya kita akan bentuk tim perunding dulu, terus koordinasi dengan Badan Penanggulanan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk mengidentifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan peta terdampak," jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Hadianto mengatakan, hal ini termasuk dengan penjaminannya. Kemudian perlu dikonfirmasi mengenai kesanggupan PT Minarak Lapindo untuk membayar.
Baca Juga:
"Baru nanti kalau misalnya tidak sanggup secara rill begitu, audit BPKP, asetnya seperti apa. Bisa saja setelah memenuhi kriteria tersebut menjadi pinjaman ke Minarak Lapindo untuk dibayarkan ke masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Atas dasar itu, semua harus diawali dengan perundingan lantaran untuk menetapkan term and conditionnya dan melihat segala kebutuhannya. "Term and condition ditetapkan dulu. Nanti di assessement saja dulu kebutuhan seperti apa, control pencairan seperti apa, kemudian jaminan yang jelas seperti apa, harus konkret. Governance-nya juga harus terjadi betul," papar dia.
Untuk targetnya, lanjut Hadianto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pemerintah akan bekerja tanpa menunggu waktu lama. "APBNP kan baru disahkan, kami akan segera bekerja," pungkasnya.
(izz)