PHRI Larang Hotel Ladeni Mark Up

Selasa, 17 Februari 2015 - 19:06 WIB
PHRI Larang Hotel Ladeni Mark Up
PHRI Larang Hotel Ladeni Mark Up
A A A
JAKARTA - Terkait aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Menpan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang PNS (pegawai negeri sipil) berkegiatan di hotel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan sikap tegas. Mereka melarang anggotanya melayani praktik mark up bill hotel.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengusulkan agar dalam musyawarah nasional (Munas) organisasi bisa dilakukan fakta integritas di hadapan Menpan RB dan Menteri Pariwisata, bahwa ke depan dilarang hotel melayani praktik mark up.

"Komitmen larangan mark up bill diusulkan dalam perjanjian fakta integritas. Jika ditemukan, hotel tersebut dikeluarkan dari anggota PHRI," tegasnya, dalam Munas ke-16 PHRI yang diselenggarakan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dia menambahkan, ini sebagai wujud kebersamaan dalam menjalankan misi pemerintahan melakukan revolusi mental.

Menanggapi itu, Menpan RB Yudi Chrisnandi mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama pihaknya akan segera merevisi surat edaran yang telah meresahkan pengusaha perhotelan di Indonesia. Dia berkomitmen untuk segera membuat petunjuk teknis agar penerapan aturan di lapangan jelas.

"Kami tidak berniat untuk menyusahkan pengusaha perhotelan. Tapi, semata-mata melakukan efisiesi anggaran agar penghematan bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Selain itu, untuk melakukan reformasi mental terhadap aparat karena sering ditemukan terjadi praktik mark up bill dan kuitansi ganda dari hotel-hotel," ujarnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7667 seconds (0.1#10.140)