Pengamat: Filosofi Pajak untuk Mengumpulkan Dana

Jum'at, 20 Februari 2015 - 15:06 WIB
Pengamat: Filosofi Pajak untuk Mengumpulkan Dana
Pengamat: Filosofi Pajak untuk Mengumpulkan Dana
A A A
JAKARTA - Banyak pengamat yang menilai bahwa dissenting opinion (DO) dalam putusan banding perusahaan Asian Agri Group (AAG) secara khusus mengindikasikan adanya masalah penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) yang sepenuhnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bisa jadi, alasan DO karena hakim melihat ada langkah Ditjen Pajak yang kurang tepat dengan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bukti permulaan untuk menyasar kasus pidana pajak perusahaan AAG," kata pengamat perpajakan dari Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho dalam rilisnya, Jumat (20/2/2015).

Menurutnya, hasil akhir LHP mestinya, penerbitan SKP mengutamakan tindakan untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan. "Filosofi pajak itu mengumpulkan dana bukan mempidana," ujarnya.

Dia merasa aneh lantaran LHP pajak dalam kasus terkait manajer pajak AAG, Suwir Laut ini bahkan tidak pernah disampaikan kepada AAG.

Pendapat berbeda atau DO keempat yang disampaikan satu dari tiga hakim majelis Pengadilan Pajak kembali mewarnai putusan banding untuk perusahaan AAG.

Putusan banding dengan DO dari majelis hakim yang lain untuk PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Supra Matra Abadi.

Dalam sidang pengucapan putusan banding PT Andalas Intiagro Lestari (AIL)-perusahaan AAG keenam yang dibacakan putusannya pada Rabu (18/2/2015), hakim anggota Entis Sutisna menilai Pengadilan Pajak tak berwenang memeriksa dan memutuskan materi banding yang diajukan pemohon karena merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA.

"Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) PPh Pasal 26 dan PPh Badan yang diterbitkan Ditjen Pajak bukan merupakan hasil pemeriksaan. UU KUP tidak mengatur kondisi semacam ini. Karena itu permohonan banding tidak dapat diterima Pengadilan Pajak," ujar Sutisna.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)