OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:00 WIB
loading...
OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS
OJK menyatakan siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada LPS sesuai PP No 33/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.

"Sudah paralel dengan pembahasan saat penyusunan PP tersebut. OJK dan LPS sudah membahas proses di antara dua lembaga yang dituangkan dalam SKB," ujar Anto di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

(Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank)

PP No 33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020. Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).

Berikutnya LPS dapat berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya.

Sedangkan sebelumnya dalam UU No 24/2004 dinyatakan LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Setelah bank ditutup, barulah LPS membayar klaim nasabah. Sedangkan bila bank diselamatkan, LPS baru akan menyuntikkan modal.

(Baca Juga: OJK Pastikan Risiko Industri Jasa Keuangan Terkendali)

Perubahan kewenangan berikutnya LPS dapat menempatkan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Aturan tersebut juga mengatur bila kesulitan likuiditas, LPS bisa menerbitkan surat utang, mencari pinjaman, dan berutang ke pemerintah.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)