Kenaikan BBM Konsekuensi Kebijakan Jokowi

Sabtu, 28 Maret 2015 - 21:20 WIB
Kenaikan BBM Konsekuensi Kebijakan Jokowi
Kenaikan BBM Konsekuensi Kebijakan Jokowi
A A A
JAKARTA - Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengungkapkan, harga bahan bakar minyak (BBM) yang kembali mengalami kenaikan pada periode ini, adalah konsekuensi dari reformasi kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, pemerintah pada November lalu melakukan reformasi kebijakan dengan mencabut subsidi BBM dan melepas harganya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Harga BBM pun akan dievaluasi paling lambat per satu bulan atau tiap dua pekan sekali.

Dia mengatakan, kenaikan harga BBM ini sudah bukan lagi kejutan lantaran pemerintah telah memutuskan untuk mengadopsi kebijakan harga menyesuaikan harga keekonomian.

"Dan disebutkan pula akan disesuaikan (harga BBM) setiap dua minggu maka itu bukan hal surprising lah. Karena sudah begitu kebijakannya, mau keekonomian dan diumumkan dua minggu sekali," ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Menurut Marwan, dengan diputuskannya kebijakan tersebut konsekuensinya jika harga minyak dunia kembali mengalami kenaikan, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) terus terdepresiasi, harga BBM pun kembali bergejolak.

"Ya sudah kalau di luar ada perubahan harga (minyak dunia) maupun kurs, mau enggak mau kita harus terima," tandas Marwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM kembali menaikkan harga BBM jenis premium Rp500 per liter menjadi Rp7.300 per liter. Kenaikan tersebut telah berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, harga premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter. Sementara harga minyak tanah (kerosene) tidak mengalami kenaikan atau Rp2.500 per liter.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6707 seconds (0.1#10.140)