Ganjar Beri Manfaat ke Nelayan hingga UMKM Lewat Perda Baru
Jum'at, 30 Desember 2022 - 16:30 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan manfaat kepada nelayan, petani hingga nelayan melalui Perda baru. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo akan memberikan manfaat kepada nelayan, petani, penyandang disabilitas, hingga pelaku UMKM melalui tiga Perda baru ini, . Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah ya menganggarkan, ya melaksanakan. Sehingga Dewan mengawasi," kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Bapanas Nobatkan Jateng Terbaik dalam Pengawasan Pangan Segar
Adapun tiga Raperda yang disetujui di antaranya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, kemudian Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM. Ganjar menjelaskan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman akan membantu nelayan beserta penambak garam untuk menjalankan usahanya.
Terlebih, kata Ganjar, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin). Melalui aplikasi ini, Ganjar menyebut para nelayan dan penambak garam bisa mengetahui cuaca, berita, publikasi, ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan, dan lain sebagainya.
"Tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah ya menganggarkan, ya melaksanakan. Sehingga Dewan mengawasi," kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Bapanas Nobatkan Jateng Terbaik dalam Pengawasan Pangan Segar
Adapun tiga Raperda yang disetujui di antaranya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, kemudian Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM. Ganjar menjelaskan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman akan membantu nelayan beserta penambak garam untuk menjalankan usahanya.
Terlebih, kata Ganjar, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin). Melalui aplikasi ini, Ganjar menyebut para nelayan dan penambak garam bisa mengetahui cuaca, berita, publikasi, ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan, dan lain sebagainya.
Lihat Juga :