Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Jum'at, 30 Desember 2022 - 02:15 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Kredit Tumbuh Seluruh Sektor, OJK Optimistis Kinerja Perbankan Moncer di 2023
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Kredit Tumbuh Seluruh Sektor, OJK Optimistis Kinerja Perbankan Moncer di 2023
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Lihat Juga :