Tanam Investasi Rp41 Triliun, 3 Investor Siap Bangun 14.500 Hunian ASN di IKN Nusantara

Selasa, 03 Januari 2023 - 21:50 WIB
loading...
Tanam Investasi Rp41 Triliun, 3 Investor Siap Bangun 14.500 Hunian ASN di IKN Nusantara
Saat ini tercatat ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan Letter of Intent untuk berinvestasi di IKN Nusntara yang sedang diproses. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tiga investor siap membangun hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam di Ibu Kota Negara Nusantara ( IKN Nusantara ). Ketiga investor tersebut adalah PT. Summarecon Agung Tbk (Summarecon), PT. Risjadson Brunsfield Nusantara – CCFG Corp (Konsorsium Nusantara) dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).



Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono mengatakan, bahwa tiga perusahan tersebut sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

”Saat ini tercatat ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan Letter of Intent untuk berinvestasi di IKN yang sedang kami proses dan kami yakin jumlah tersebut akan terus bertambah. Dari jumlah tersebut, 3 pelaku usaha sudah mendapatkan SIPP untuk membangun hunian ASN/Hankam. Semoga proses selanjutnya dapat segera tuntas dan bisa langsung tancap gas di awal tahun 2023 ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sebagai catatan, sektor yang menjadi minat para investor saat ini adalah pendidikan (15 LOI), infrastruktur dan utilitas (10 LOI) perumahan (8 LOI), mixed use (8 LOI), konsultan (6 LOI), kesehatan (5 LOI), perkantoran swasta dan BUMN (3 LOI),perkantoran pemerintah (2 LOI), dan teknologi (2 LOI).

Sekretaris Perusahaan Summarecon, Agung Jemmy Kusnadi mengutarakan, pihaknya sangat bangga dapat terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara dan Summarecon akan selalu mendukung proyek yang dapat memberikan dampak positif untuk perekonomian bangsa.

”IKN Nusantara adalah proyek bersejarah dan kami bangga dapat menjadi bagian dari sejarah Indonesia,” tegas Agung.



Dengan sudah mendapatkan SIPP, para investor selanjutnya akan melakukan studi kelayakan yang komprehensif dengan mencakup konsep desain, ruang lingkup proyek, dan rekomendasi teknologi yang mengoptimalkan project life cycle cost.

“Penting untuk dipahami, para investor tersebut sekarang harus menyusun studi kelayakan dan akan diserahkan ke Pemerintah paling lambat enam bulan kemudian. Jadi dengan adanya izin, bukan berarti langsung membangun,” jelas Bambang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)