PT Kortex Hibahkan Satu Set Mesin PCR ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:02 WIB
loading...
Ilustrasi tes PCR. Arsip Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Seiring melandainya pandemi Covid-19 dan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, pemerintah juga sudah tidak lagi mewajibkan aturan tes PCR dan antigen.
Meski begitu, setelah tiga tahun hidup dalam pandemi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan sekitarnya juga meningkat. Sehingga, bagi masyarakat yang bergejala diharapkan secara sukarela melakukan pengetesan secara mandiri.
Sementara itu, layanan tes PCR di rumah sakit juga akan tetap tersedia. Selama pandemi berlangsung, rumah sakit juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani Covid-19.
Seperti kolaborasi yang terjalin antara RS PKU Muhamadiyah Yogyakarta denganPT Kortex Global Sejahtera yang telah berlangsung selama dua tahun.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Meski begitu, setelah tiga tahun hidup dalam pandemi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan sekitarnya juga meningkat. Sehingga, bagi masyarakat yang bergejala diharapkan secara sukarela melakukan pengetesan secara mandiri.
Sementara itu, layanan tes PCR di rumah sakit juga akan tetap tersedia. Selama pandemi berlangsung, rumah sakit juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani Covid-19.
Seperti kolaborasi yang terjalin antara RS PKU Muhamadiyah Yogyakarta denganPT Kortex Global Sejahtera yang telah berlangsung selama dua tahun.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Lihat Juga :