Tips MotionTrade: Cara Mudah Hitung Keuntungan Reksa Dana

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:35 WIB
loading...
Tips MotionTrade: Cara...
Data lengkap mengenai NAB dan informasi terkait kinerja historis berbagai produk reksa dana dapat diakses melalui aplikasi MotionTrade. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan.

Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Dalam investasi reksa dana, keuntungan yang diincar oleh investor dihitung berdasarkan selisih atau kenaikan Nilai Aktivasi Bersih (NAB)/ Net Asset Value (NAV) produk reksa dana yang dimiliki.

Besaran NAB dapat berubah-ubah setiap harinya, bisa naik maupun turun. NAB sendiri merupakan total aktiva bersih dari keseluruhan dana dari reksa dana dibagi dengan total unit penyertaan yang ada di pasar.



Karena reksa dana dijual dengan satuan unit, maka NAB juga dihitung per unit untuk memudahkan investor dalam menghitung jumlah unit reksa dana yang dapat dimiliki dengan modal investasi tertentu.

Berikut ini merupakan cara perhitungan dan ilustrasi dalam menghitung jumlah unit penyertaan yang dapat dimiliki dan keuntungan dari investasi reksa dana:

Jumlah Unit Reksa Dana = Jumlah Investasi : NAB/Unit

Misalnya, pada tanggal 1 Februari 2022, harga Reksa Dana XYZ adalah Rp3.000/ unit. Jika Anda menginvestasikan dana senilai Rp6 juta, maka Anda memperoleh 2.000 unit penyertaan. Perhitungannya sebagai berikut: Rp6.000.000 : Rp3.000 = 2.000 unit.

Setelah memahami cara menghitung jumlah unit reksa dana yang Anda miliki, maka Anda dapat menghitung keuntungannya berdasarkan selisih kenaikan NAB saat penjualan dengan NAB saat pembelian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)