KPPU Putus Bersalah 7 Maskapai, Pengamat: Perlu Sinkronisasi UU

Senin, 13 Juli 2020 - 18:07 WIB
loading...
KPPU Putus Bersalah...
KPPU putus bersalah tujuh maskapai karena diduga menetapkan tiket bersama-sama. Foto/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan vonis bersalah kepada sebanyak tujuh maskapai karena diduga menetapkan harga tiket bersama-sama pada periode 2018-2019 menunjukkan tidak sinkronnya landasan hukum yang berlaku.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, perlu ada sinkronisasi dua Undang Undang yakni UU KPPU dan UU Penerbangan. Menurutnya apa yang dilakukan maskapai pada perode tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai dengan UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan dimana tarif tiket pesawat mengacu pada tarif batas atas dan batas bawah.

"Ya, sebenarnya tidak ada masalah kalau di UU penerbangan karena semua mengacu berdasarkan mekanisme tarif dari regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Nah, akan berbeda kalau acuannya UU KPPU,” ucapnya saat dihubungi SINDOnews.com di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU

Gatot mengatakan, penerapan soal tarif diawasi pelaksanaannya oleh regulator penerbangan udara. Sedangkan KPPU , kata dia, menyandarkan fakta pada penelusuran penerapan tarif dalam jangka dua tahun tersebut (2018-2019). "Makanya putusan KPPU tidak ada menyebutkan UU Penerbangan sehingga ini diperlukan sinkronisasi, sebab kalau begini terus, yang ada malah citra buruk perusahaan penerbangan itu sendiri," ungkapnya.

Dia menambahkan, putusan KPPU kepada tujuh maskapai tersebut bukan berupa denda namun meminta mekanisme keterbukaan kebijakan tarif pada sebanyak tujuh maskapai tersebut. "Jadi bukan denda, tapi bersalah karena ada dugaan kartel sehingga mereka (KPPU) meminta ada keterbukaan pada kebijakan tarif yang ditetapkan maskapai. Tidak masalah soal kebijakan keterbukaan tarif ini bagi perusahaan publik, namun yang belum go public, ya pastinya merasa keberatan, karena itu sinkronisasi perlu biar kedepan tidak membingungkan dengan dua UU," tandasnya.

Seperti diketahui, Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019. Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). "Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, di mana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku," ungkapnya.

Pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Airlangga Umumkan Kenaikan...
Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Solusi Terbaik Pesan...
Solusi Terbaik Pesan Tiket Pesawat untuk Kelancaran Agenda Bisnis
Gejolak Harga Avtur,...
Gejolak Harga Avtur, PDIP Dorong Solusi Jangka Panjang agar Tiket Pesawat Tak Bebani Warga
Rekomendasi
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved