Naik 42,99%, Restitusi Pajak Capai Rp280,41 Triliun

Senin, 16 Januari 2023 - 20:01 WIB
loading...
Naik 42,99%, Restitusi Pajak Capai Rp280,41 Triliun
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan total realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatatkan total realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Restitusi pajak mengalami kenaikan sebesar 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp 280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).



Menurut dia realisasi restitusi stiap jenis pajak didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 223,83 triliun atau tumbuh 69,60% year on year (yoy). "Dan restitusi PPh pasal 25/29 sebesar Rp 47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% yoy," imbuhnya.



Dia menambahkan sementara rincian realisasi restitusi didominasi restitus yang dipercepat tercatat sebesar Rp 128,20 triliun atau tumbuh 62,60% yoy. "Restitusi dari upaya hukum sebesar Rp34,71 triliun atau menurun 3,02% yoy, dan restitusi normal Rp 117,50 triliun atau menurun 16,05 yoy," kata dia.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)