Harga Referensi CPO Naik 7,17%, Segini Besaran Bea Keluarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO ) periode 16–31 Januari 2023 meningkat hingga mencapai USD 920,57/MT. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, harga referensi ini untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD 61,61 atau 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023, yaitu sebesar USD 858,96/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16-31 Januari 2023,” kata Budi di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Bea keluar CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.
Budi menerangkan, nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1-15 Januari 2023.
"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia," jelasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD 61,61 atau 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023, yaitu sebesar USD 858,96/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16-31 Januari 2023,” kata Budi di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Bea keluar CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.
Budi menerangkan, nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1-15 Januari 2023.
"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia," jelasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)