Pulang ke Rumah, Indra Bekti Tidak Boleh Bekerja Selama 4 Bulan

Senin, 23 Januari 2023 - 17:33 WIB
loading...
Pulang ke Rumah, Indra Bekti Tidak Boleh Bekerja Selama 4 Bulan
Indra Bekti akhirnya pulang ke rumah setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat pecah pembuluh darah di kepala. Bekti tidak boleh bekerja selama 4 bulan. Foto/Instagram Indra Bekti
A A A
JAKARTA - Indra Bekti akhirnya pulang ke rumah setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat pecah pembuluh darah di kepala . Demi pemulihan, Bekti pun tidak boleh bekerja selama 4 bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh artis sekaligus sahabat Bekti, Indy Barends. Menurutnya, dokter menyarankan artis 45 tahun itu untuk fokus pada kesehatan dengan menjalani fisioterapi dan rawat jalan di rumah sakit.

"Bukan kata keluraga ya, kata dokter mungkin. Aku sih mengikutin yang terbaik. Karena itu bukan kemauan kita atau Bekti," kata Indy saat ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).

"Tapi dari sisi kesehatan, baiknya 4 bulan ini istirahat dulu untuk pemulihan," sambungnya.





Di sisi lain, Bekti yang dikenal sebagai pekerja kerasa tak sabar untuk bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasanya. Sebagai sahabat, Indy pun menilai Bekti begitu menikmati pekerjaannya selama ini.

"Karena pekerja kayak kami memang senang kan pekerjaan yang kita lakukan pekerjaan dulu sekarang dan nanti," jelas Indy.

"Jadi pekerjaan kita memang yang menyenangkan buat Bekti," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Bekti tak sadarkan diri di toilet di sela-sela siaran V Radio 106.6 FM pada Rabu, 28 Desember 2022. Bekti mengalami pecah pembuluh darah di kepala dan harus menjalani dua kali operasi.



Berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi Bekti ini disebabkan karena hipertensi atau tekanan darah tinggi yang diidapnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Cipta yang menyebut sang kakak belakangan ini sering mengeluh pusing.

Setelah kondisinya perlahan mulai membaik, Bekti pun diizinkan pulang dari rumah sakit pada Sabtu, 21 Januari 2023.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)