Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Tips Cara Terhindar...
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Dalam setiap usaha di bidang apa pun selalu saja terdapat orang atau perusahaan yang ingin mengambil keuntungan dengan cara tidak halal. Salah satu contohnya di bidang properti atau perumahan. Sepanjang sejarahnya dari dulu sampai sekarang selalu saja ada developer yang berniat mendapatkan keuntungan dengan cara menipu.

Tulisan pekan ini kita khususkan untuk menguraikan bagaimana caranya terhindar dari kerugian akibat developer bodong tersebut. Pola-pola kerja developer bodong dapat dideteksi dari awal sehingga kita dapat menghindari terjadinya transaksi yang akan mengakibatan kerugian secara finansial.

Developer bodong biasanya melakukan promosi besar-besaran, kemudian melakukan transaksi berupa pengumpulan uang muka lalu dia menghilang. Fenomena demikian sudah banyak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti yang beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Maja, Banten, wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dan beberapa wilayah lain yang mengakibatkan kerugian bukan saja puluhan atau ratusan, bahkan ribuan orang.

Karena sifat kebutuhan akan rumah yang begitu vital, maka langkah cerdas dan cermat perlu dimiliki oleh para calon pembeli rumah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui status lahan yang akan digarap oleh developer. Developer yang baik dan benar seharusnya sudah menguasai lahan yang akan digarap. Menguasai bukan berarti sudah membeli keseluruhan lahan karena bisa saja developer melakukan transaksi lewat cara-cara yang berbeda dengan pemilik lahan. Bisa saja developer bekerja sama dengan pemilik lahan atau developer membayar lahan secara bertahap.

Poin pentingnya calon pembeli mengetahui status lahan yang akan digarap menjadi perumahan dan calon pembeli berhak menanyakan kepada pihak developer tentang hal ini.

Langkah kedua yang perlu dilakukan calon pembeli adalah menanyakan perihal perizian. Proses pembuatan perizinan untuk membuat perumahan tidaklah mudah. Developer harus melakukan pengurusan izin ke berbagai instansi di pemerintahan yang terkait dengan keluarnya izin tersebut mulai dari UPL– UKL, analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas, pengelolaan terhadap risiko banjir, rekomendasi dari wali kota/bupati sampai terbit izin mendirikan bangunan. Proses demikian memerlukan waktu 3 - 5 bulan. Dan calon pembeli berhak menanyakan mengenai perizinan tersebut kepada developer.

Langkah ketiga yang harus dilakukan calon pembeli adalah melihat harga jual yang ditawarkan developer. Harga jual yang ditawarkan seharusnya memiliki nilai yang sebanding dengan harga pasaran di wilayah tersebut. Kalau seandainya harga yang ditawarkan terlalu murah atau terlalu mahal, pembeli rumah wajib mencurigai potensi penipuan. Sebagai contoh harga jual satu unit rumah dengan tipe 36 dan luas lahan 84 m2 di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, memiliki nilai harga pasar Rp400 juta. Seandainya ada perumahan yang menawarkan harga Rp150 – Rp200 juta, maka calon konsumen perlu waspada. Karena bisa saja developer ingin secepatnya melakukan transaksi dengan sebanyak mungkin calon pembeli, lalu dia menghilang.

Langkah keempat yang harus diketahui oleh calon pembeli rumah adalah apakah developer sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank tertentu. Dengan mengetahui hal ini, apabila pihak developer bisa menunjukkan perjanjian dengan pihak perbankan bisa dikatakan developer ini memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini dikarenakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank, sudah melalui tahapan verifikasi baik legalitas lahan, perizinan, maupun syarat dan ketentuan lain yang sangat ketat dari pihak perbankan.

Langkah terakhir, calon pembeli juga bisa menanyakan status keanggotaan developer di asosiasi perumahan. Developer yang sudah menjadi anggota asosiasi terjamin sebagai developer yang resmi. Karena untuk menjadi anggota asosiasi diperlukan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh developer sehingga layak menjadi anggota asosiasi. Di Indonesia asosiasi para developer pada umumnya adalah asosiasi Real Estate Indonesia.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)