Pajak Penerangan Jalan Umum PLN Tak Dinikmati Masyarakat Desa

Rabu, 09 September 2015 - 20:46 WIB
Pajak Penerangan Jalan Umum PLN Tak Dinikmati Masyarakat Desa
Pajak Penerangan Jalan Umum PLN Tak Dinikmati Masyarakat Desa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengungkapkan, pajak penerangan jalan umum yang diberlakukan PT PLN pada tarif pulsa listrik tidak dinikmati masyarakat yang ada di kampung atau pedesaan. Tapi, mereka tetap terkena pungutan.

Dia menilai hal ini tidak adil. Karena penerangan umum paling banyak disediakan PLN di wilayah perkotaan. Sementara jalan bagi warga desa kebanyakan tetap gelap gulita.

"Sebenarnya tidak begitu adil. Orang di kampung-kampung itu kan enggak menikmati penerangan jalan umum, tapi dia harus bayar. Kecuali masyarakat perkotaan yang memang penerangan jalan umumnya sudah dibangun baik. Di desa-desa enggak ada itu mereka menikmati penerangan jalan umum, gelap gulita tapi harus terbebani oleh penerangan jalan umum," ujarnya, Rabu (9/9/2015)

PLN Tidak Transparan

Sementara Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean mempertanyakan hitungan PLN terkait dengan pajak penerangan yang diberlakukan perseroan pada token atau pulsa listrik. Karena selama ini tidak ada hitungan yang transparan.

"Kita hitung, kalau ada Rp1.000 triliun yang terpakai setiap tahun, kalau 1% saja pajak penerangan jalan. Artinya, ada sekitar Rp10 triliun yang terkumpul pajak penerangan jalan dari situ. Sekarang tinggal ditanya saja PLN, PLN satu tahun itu menjual listrik ke masyarakat dapat berapa?" ujarnya.

"Makanya saya bilang kalau ambil flat seluruh Indonesia 1% saja, itu sudah cukup besar. Apalagi seperti Jakarta luar biasa lho," beber Ferdinand.

Baca juga
:

Bos PLN Sebut Rizal Salah Persepsi soal Pulsa Listrik

PLN Didesak Transparan Biaya Terselubung Pulsa Listrik

YLKI Beberkan Komponen Biaya Pulsa Listrik PLN
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1535 seconds (0.1#10.140)