Ini Rekomendasi KNKT Terkait Insiden Tabrakan di Bandara Halim

Selasa, 12 April 2016 - 03:44 WIB
Ini Rekomendasi KNKT...
Ini Rekomendasi KNKT Terkait Insiden Tabrakan di Bandara Halim
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengeluarkan rekomendasi terkait tabrakan pesawat antara maskapai Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, pada 4 April 2016. Meski demikian, investigasi masih dilakukan untuk mencari lebih detil penyebab benturan dua pesawat tersebut.

"Kami sudah keluarkan rekomendasi dengan segera ditindaklanjuti di semua bandara. Meski begitu, investigasi masih dilakukan, mungkin tiga atau empat bulan ke depan hasilnya keluar," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Senin (11/4/2016).

Rekomendasi KNKT tersebut ditujukan kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(Baca: Pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma Dievaluasi)

Pertama, rekomendasi yang ditujukan kepada Perum LPPNPI melakukan evaluasi kondisi penerangan di ruang kerja airtraffic controller untuk mengurangi adanya glare (silau) yang mengurangi pandangan air traffic controller (ATC) dalam bekerja.

Kedua, mengingatkan kembali seluruh air traffic controller yang bertugas, untuk selalu memperhatikan pergerakan lalu lintas penerbangan termasuk, kendaraan yang beroperasi di area manoeuvring area, terutama pada saat memberikan air traffic control clearence.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang bergerak di manoeuvring area, termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat wajib berkomunikasi dengan ATC pada frekuensi yang sama.

Adapun rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pertama, memonitor dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi KNKT yang diberikan kantor distrik LPPNPI Halim Perdanakusuma dan kantor Cabang PT Angkasa Pura II Bandara Halim.

Kedua, mengeluarkan aturan bagi pesawat yang bergerak di manoeuvring area termasuk yang tidak ,menggunakan tenaga pesawat wajib berkomunikasi dengan ATC pada frekuensi yang sama, agar bisa diterapkan pada air traffic services atau unit lainnya.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di manoeuvring area, wajib menyalakan lampu yang bisa dilihat oleh ATC termasuk kendaraan dan pesawat lain.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batik Air dan Otoritas...
Batik Air dan Otoritas Bandara Investigasi Insiden Pesawat Tabrak Garbarata
WN Amerika Ngamuk Kehilangan...
WN Amerika Ngamuk Kehilangan Handphone di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air
Pesawat Sundul Garbarata...
Pesawat 'Sundul' Garbarata di Bandara Bali, Ini Penjelasan Batik Air
Cuaca Buruk, 3 Pesawat...
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Lion Air -Batik Air Tujuan Soekarna-Hatta Dialihkan ke Kertajati
Batik Air Ditabrak Minibus...
Batik Air Ditabrak Minibus di Bandara Soetta, Alvin Lie: Pengawasannya Lemah!
Pesawat Batik Rute Kualanamu-Jakarta...
Pesawat Batik Rute Kualanamu-Jakarta Hampir Gagal Terbang
Berita Terkini
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
7 menit yang lalu
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
9 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved