Ini Rekomendasi KNKT Terkait Insiden Tabrakan di Bandara Halim

Selasa, 12 April 2016 - 03:44 WIB
Ini Rekomendasi KNKT Terkait Insiden Tabrakan di Bandara Halim
Ini Rekomendasi KNKT Terkait Insiden Tabrakan di Bandara Halim
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengeluarkan rekomendasi terkait tabrakan pesawat antara maskapai Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, pada 4 April 2016. Meski demikian, investigasi masih dilakukan untuk mencari lebih detil penyebab benturan dua pesawat tersebut.

"Kami sudah keluarkan rekomendasi dengan segera ditindaklanjuti di semua bandara. Meski begitu, investigasi masih dilakukan, mungkin tiga atau empat bulan ke depan hasilnya keluar," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Senin (11/4/2016).

Rekomendasi KNKT tersebut ditujukan kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(Baca: Pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma Dievaluasi)

Pertama, rekomendasi yang ditujukan kepada Perum LPPNPI melakukan evaluasi kondisi penerangan di ruang kerja airtraffic controller untuk mengurangi adanya glare (silau) yang mengurangi pandangan air traffic controller (ATC) dalam bekerja.

Kedua, mengingatkan kembali seluruh air traffic controller yang bertugas, untuk selalu memperhatikan pergerakan lalu lintas penerbangan termasuk, kendaraan yang beroperasi di area manoeuvring area, terutama pada saat memberikan air traffic control clearence.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang bergerak di manoeuvring area, termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat wajib berkomunikasi dengan ATC pada frekuensi yang sama.

Adapun rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pertama, memonitor dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi KNKT yang diberikan kantor distrik LPPNPI Halim Perdanakusuma dan kantor Cabang PT Angkasa Pura II Bandara Halim.

Kedua, mengeluarkan aturan bagi pesawat yang bergerak di manoeuvring area termasuk yang tidak ,menggunakan tenaga pesawat wajib berkomunikasi dengan ATC pada frekuensi yang sama, agar bisa diterapkan pada air traffic services atau unit lainnya.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di manoeuvring area, wajib menyalakan lampu yang bisa dilihat oleh ATC termasuk kendaraan dan pesawat lain.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.140)