Pesawat 'Sundul' Garbarata di Bandara Bali, Ini Penjelasan Batik Air

Minggu, 23 Mei 2021 - 16:06 WIB
loading...
Pesawat Sundul Garbarata...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lion Air Group buka suara terkait insiden pesawat Batik Air yang menabrak garbarata di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu (22/5) pagi. Pesawat dimaksud berjenis Airbus 320-200 registrasi PK- LUV.

Batik Air mengoperasikan pesawat tersebut untuk melayani penerbangan ID-6506 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, saat tiba di bandara Ngurah Rai, pesawat mendarat mulus dan bersiap menuju landas parkir (apron) yang telah ditentukan. Rencananya, pesawat tersebut akan menggunakan fasilitas jembatan penghubung gedung terminal ke pesawat udara atau garbarata.



Proses parkir pun dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Komunikasi dan koordinasi antara awak pesawat dengan petugas darat yang memberikan komando kepada pilot untuk memarkirkan pesawat (marshaller) pun dilakukan.

“Saat koordinasi masih berlangsung, tiba-tiba bagian atas permukaan mesin pesawat nomor satu atau sebelah menyentuh bagian ujung garbarata,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/5/2021).

Akibat insiden tersebut, garbarata terpaksa tidak bisa digunakan sementara. Sebagai gantinya, penumpang dan kru pesawat turun dari pesawat dengan menggunakan tangga manual.

“Atas kejadian tersebut, proses penurunan atau disembark seluruh tamu, kru pesawat dan barang bawaan menggunakan tangga manual. Penanganan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur,” ungkapnya.



Dia juga memastikan bahwa kondisi pesawat dalam keadaan baik-baik saja. Sebab, pihaknya telah mempersiapkan dengan baik pada penerbangan ID-6508 dari kebutuhan pesawat udara, awak pesawat, teknisi dan petugas layanan darat atau ground handling.

Sebelum keberangkatan, pesawat telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh hingga dinyatakan laik terbang dan beroperasi atau airworthiness for flight.

“Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi aspek keselamatan keamanan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)