BPJS Kesehatan Akan Langsung Nonaktifkan Penunggak Iuran

Rabu, 13 Juli 2016 - 11:58 WIB
BPJS Kesehatan Akan Langsung Nonaktifkan Penunggak Iuran
BPJS Kesehatan Akan Langsung Nonaktifkan Penunggak Iuran
A A A
YOGYAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan langsung menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang menunggak iuran. Hal ini diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan DIY Upik Handayani mengatakan, mulai 1 Juli 2016 ini memang ada perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda. Pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 tidak lagi terdapat denda sebesar 2% tetapi penjaminan peserta diberhentikan sementara alias dinonaktifkan. "Jadi sekarang lebih ketat lagi," tuturnya, Rabu (13/7/2016).

Penonaktifan peserta akibat keterlambatan pembayaran iuran lebih dari tiga bulan bagi peserta Peserta Penerima Upah (PPU) dan lebih dari enam bulan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tidak berlaku.

Pihaknya akan langsung menonaktifkan jaminan kepesertaan ketika peserta terlambat melakukan pembayaran selama sebulan terhitung sejak tanggal 10 bulan bersangkutan.

Peserta akan dinyatakan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yaitu mereka membayar akumulasi tunggakan yang muncul. Selain itu, dalam kurun waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya selama menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Besaran denda dalam Perpres terbaru tersebut memang lebih besar dari aturan sebelumnya. Karena peserta yang menunggak akan dikenai besaran denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan dikalikan bulan tertunggak.

Maksimal, kata dia, mereka akan dikenai denda 12 kali atau 12 bulan. Denda tersebut yang dikenakan maksimal Rp30 juta. "Setelah itu dibayarkan maka akan aktif kembali. Tetapi sama seperti peserta baru, baru bisa digunakan setelah dua minggu urusan administrasi diselesaikan," terangnya.

Sementara, untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran iuran dan denda akan ditanggung pemberi kerja. Harapannya, dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu. Hal itu bentuk perwujudan kegotongroyongan dalam menolong sesama.

BPJS Kesehatan mencatat saat ini ada 1.500 badan usaha yang tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan 2% di antaranya kini masih menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan dari karyawan mereka. Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak dan membuat pihaknya mengambil kebijakan menggandeng pihak lain untuk mengatasi tunggakan tersebut.

Upik mengatakan, pihaknya lebih memilih tindakan persuasif dibanding langkah penegakan hukum. Karena itu, pihaknya menggandeng kerja sama dengan lima Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendekatan persuasif.

BPJS Kesehatan juga berupaya melakukan pendekatan melalui dinas kesehatan di berbagai kabupaten/kota. "Kami akan persuasif dulu, tunggakannya memang besar mencapai Rp800 juta," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Sulistyo mengungkapkan, jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. Kendati merupakan hak, tetapi masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.

Menurutnya, pemerintah sudah berusaha meringankan beban masyarakat melalui upaya kegotongroyongan tersebut, namun masyarakat juga harus menyadari keterbatasan pemerintah. "Kalau ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Masyarakat juga harus memenuhinya," tandas Sulistyo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)