Lelang Sitaan Capai Rp31 M, Bukti Illegal Fishing Rugikan RI

Rabu, 20 Juli 2016 - 16:50 WIB
Lelang Sitaan Capai Rp31 M, Bukti Illegal Fishing Rugikan RI
Lelang Sitaan Capai Rp31 M, Bukti Illegal Fishing Rugikan RI
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru saja melaksanakan lelang eksekusi benda sitaan atau barang bukti dari 11 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing). 10 kapal di antaranya merupakan pelaku illegal fishing di wilayah perairan Ambon dan Merauke, sementara 1 kapal yaitu kapal Silver Sea 2 berada di Aceh.

(Baca Juga: 71 Kapal Pencuri Ikan Siap Ditenggelamkan saat HUT RI ke-71)

‎Dia menyebutkan, hasil lelang barang sitaan dari 10 kapal illegal fishing di Ambon dan Merauke mencapai Rp10 miliar. Sedangkan, kapal Silver Sea 2 dilelang dengan harga mencapai Rp21 miliar. "Nilai lelang ini menunjukkan suatu bukti nyata bahwa negara telah sangat dirugikan akibat aktivitas illegal fishing," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

(Baca Juga: Menteri Susi Lelang Barang Sitaan Pencuri Ikan Rp21 Miliar)

Dari total 11 kapal di tiga wilayah yang dijajah para pelaku illegal fishing tersebut, sambung mantan Bos Susi Air ini, kerugian Indonesia sudah bisa ditaksir hingga mencapai Rp31 miliar. Sementara jumlah kapal pencuri ikan yang selama ini beroperasi di wilayah perairan Tanah Air mencapai 7.000 kapal.

"‎Dari total tiga wilayah dengan Sabang ini maka menghasilkan Rp31 miliar tersebut. Dapat kita bayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat aktivitas dari kurang lebih 7.000 kapal yang selama ini beroperasi secara illegal di Indonesia‎," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7206 seconds (0.1#10.140)