Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Bukan Kewajiban

Selasa, 30 Agustus 2016 - 15:14 WIB
Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Bukan Kewajiban
Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Bukan Kewajiban
A A A
TANGERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah sebuah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini guna menjawab keresahan masyarakat terkait program yang belum lama ini digulirkan.

Dia menjelaskan, program amnesti pajak itu sasarannya adalah para pembayar pajak besar khususnya yang menyimpan uangnya di luar negeri. Namun, program ini juga bisa diiikuti oleh para pengusaha kecil dan menengah yang ada di Tanah Air.

"Begini lho ya, tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, usaha menengah dan usaha kecil," katanya di Indonesia Convention and Exhibition BSD, Tangerang, Selasa (30/8/2016).

Untuk menghilangkan rumor dan keresahan masyarakat tersebut, sambung mantan Walikota Solo ini, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan bahwa untuk petani, nelayan, ataupun pensiunan tidak perlu menggunakan haknya mengikuti program amnesti pajak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Itu sudah keluar peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya petani, nelayan, pensiunanenggak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," imbuh dia.

Jokowi mengingatkan kepada masyarakat bahwa tax amnesty hanyalah hak yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Jadi, jika memang hak tersebut tidak digunakan maka tidak akan menjadi persoalan. (Baca: #StopBayarPajak Muncul, Ken Tegaskan Tax Amnesty Tak Memaksa)

"Inikah hak kan, bukan kewajiban lho. Kalau wajib, kamu seluruh masyarakat, inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," tandasnya.

Seperti dikutip Sindonews, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)