BTN Optimistis Bisa Percepat Realisasi KPR

Rabu, 14 September 2016 - 22:17 WIB
BTN Optimistis Bisa Percepat Realisasi KPR
BTN Optimistis Bisa Percepat Realisasi KPR
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah akan mempercepat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 50%-60%.

Bahkan, perseroan menyakini peraturan pemerintahnya sudah keluar target realisasi KPR sebanyak 570.000 unit tahun ini bisa terlampaui.

"Kami sangat mendukung paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit," ujar Direktur Utama BTN Maryono di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2016).

Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400.000 unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp32 triliun. Target akhir tahun sebanyak 570.000 unit dengan implementasi kebijakan ini, akan sangat mudah terlampaui, mengingat selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan.

Dia mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang akan memangkas masalah perizinan membuat sektor properti kembali bergairah lebih tinggi lagi. Apalagi diharapkan pemangkasan perizinan tersebut bisa membuat harga rumah lebih murah.

Hal ini akan membuat permintaan rumah semakin meningkat, sehingga pengembang akan lebih banyak lagi membangun perumahan. "Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat. Ditambah paket kebijakan 13 ini akan lebih mendorong lagi permintaan rumah makin besar," tambahnya.

Menurutnya, permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20% menjadi sekitar 15%. Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada 23 Agustus 2016 lalu. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.

Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau. Caranya, dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah. Dari semula 33 perizinan dan tahapan, dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5404 seconds (0.1#10.140)