Iwapi Dorong Anggotanya Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 10 Oktober 2016 - 17:15 WIB
Iwapi Dorong Anggotanya Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Iwapi Dorong Anggotanya Ikut BPJS Ketenagakerjaan
A A A
MATARAM - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mendorong anggotanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerjanya terlindungi jaminan sosial. Saat ini, ada sekitar 85% anggota Iwapi yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang ikut baru yang besar-besar dan menengah, sedangkan yang kecil termasuk UMKM masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang akan kita dorong," ujar Ketua Umum Iwapi Nita Yudi di sela acara Rakernas Iwapi di Mataram, Senin (10/10/2016).

Nita mengatakan, dari jumlah anggota Iwapi yang mencapai lebih dari 30.000 lebih pengusaha, hanya sekitar 15% yang baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, itupun baru sebatas pengusaha menengah dan besar.

Sementara, sisanya 85% yang tersebar dari berbagai daerah masih perlu diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat dari mengikutkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

"Nah, perlu kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi ke daerah. Agar pemahaman anggota lebih baik lagi. Karena, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib dan harus dipatuhi," katanya.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga E Ilyas Lubis di tempat yang sama menyatakan, mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial adalah kewajiban pengusaha memenuhi hak normatif pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil alih risiko kerja yang menjadi tanggung jawab pengusaha, seperti kecelakaan kerja, kematian, perlindungan di masa tua dan jaminan mendapatkan pensiun.

Kini sudah ada program "return to work" di mana BP Jamsostek menanggung pembiayaan rumah sakit hingga santunan upah penuh hingga pekerja kembali bekerja jika mengalami kecelakaan dan harus melalui proses penyembuhan.

"Jika tidak bisa bekerja ke posisi semula karena cacat akibat kecelakaan. Maka, kami akan melatih hingga mereka bisa bekerja kembali pada posisi baru," kata Ilyas.

Dia menuturkan, jika meninggal karena kecelakaan kerja maka alih waris akan mendapat 48 kali upah yang dilaporkan dan anak pekerja yang masih dalam tanggungan akan mendapat beasiswa 12 juta.

Ilyas mengatakan, potensi untuk menjadikan anggota Iwapi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Pasalnya, jika anggota Iwapi yang mencapai 30.000 pengusaha memiliki lima orang karyawan. Maka, jumlah pekerja yang berpotensi masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 150.000 orang.

"Jadi, ini harus digarap secara serius dan saya perintahkan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan melakukan kordinasi dengan Iwapi di daerahnya masing-masing," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0694 seconds (0.1#10.140)