Tok, APBN 2017 Disahkan

Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:44 WIB
Tok, APBN 2017 Disahkan
Tok, APBN 2017 Disahkan
A A A
JAKARTA - ‎Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. ‎Sebelumnya, naskah Rancangan Undang-undang APBN 2017 itu disepakati dan ditandatangani oleh Badan Anggaran DPR dan pemerintah pada Selasa 25 Oktober 2016.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendapatan negara ditetapkan Rp12,7 triliun dari rencana semula sebesar Rp1.737 triliun menjadi Rp1.750 triliun. ‎Anggaran belanja negara ditetapkan meningkat Rp10 triliun, dari rencana semula Rp2.070 triliun menjadi Rp2.080 triliun‎.

"Dengan demikian, defisit anggaran dalam APBN tahun 2017 menjadi Rp330,2 triliun atau setara dengan 2,41 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia menambahkan, pada sisi pendapatan negara, target yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2017 disusun berdasarkan proyeksi penerimaan perpajakan tahun 2016, yang telah disesuaikan kondisi ekonomi yang realistis d‎an setelah pe‎laksanaan UU Pengampunan Pajak tahap pertama.

"Target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 tumbuh sekitar 13-15 persen dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016," tuturnya. Sri Mulyani berkomitmen terus melakukan reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Lanjut dia, pada sisi belanja negara, alokasi belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan naik sebesar Rp5,2 triliun, dari rencana semula Rp758,3 triliun menjadi Rp763,6 triliun. Pemerintah dan DPR sependapat untuk melanjutkan efisiensi pada belanja operasional yang tak prioritas dan penajaman belanja non operasional di Kementerian/Lembaga dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pada tahun 2017, alokasi transfer ke daerah dan dana desa ditetapkan naik Rp4,9 triliun dari rencana awal sebesar Rp760 triliun menjadi Rp764,9 triliun," paparnya.

Menurut dia, peningkatan anggaran itu terutama berkaitan dengan kenaikan dana transfer umum, yaitu dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8184 seconds (0.1#10.140)