Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB
loading...
Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif dipertimbangkan setelah program JKN diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun tahun ini.
"Iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip pada Senin (13/7/2026).
Baca Juga: 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Budi menjelaskan, rencana penyesuaian iuran hanya akan berdampak pada peserta yang membayar iuran secara mandiri, terutama masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan dipastikan tetap memperoleh perlindungan karena iurannya dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya, karena iurannya dibayari pemerintah," ujar Budi.
Adapun saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan serta menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.
"Iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip pada Senin (13/7/2026).
Baca Juga: 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Budi menjelaskan, rencana penyesuaian iuran hanya akan berdampak pada peserta yang membayar iuran secara mandiri, terutama masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan dipastikan tetap memperoleh perlindungan karena iurannya dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya, karena iurannya dibayari pemerintah," ujar Budi.
Adapun saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan serta menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.
Lihat Juga :