Hindari resiko, UU Migas minta segera direvisi

Senin, 10 Desember 2012 - 09:54 WIB
Hindari resiko, UU Migas minta segera direvisi
Hindari resiko, UU Migas minta segera direvisi
A A A
Sindonews.com - Pembubaran Badan Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dinilai akan menyisakan resiko besar bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, pembubaran tersebut oleh Mahkamah Konstitusi tidak serta merta menghilangkan seluruh kewajiban yang telah disepakati dengan berbagai pihak dalam kontrak kerja sama yang telah diteken.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Agustiawan menuturkan, akibat hal tersebut, pemerintah bisa saja dituntut oleh sejumlah pihak yang merasa tidak puas dalam pelaksanaan kontrak tersebut. "Kondisi ini menegaskan pentingnya kepastian arah bagi pengelolaan di hulu migas," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/12/2012).

Karena itu, pemerintah dan DPR didorong untuk segera mempercepat revisi landasan hukum bagi pengelolaan migas, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (migas). Diharapkan, upaya revisi tersebut dilakukan lebih terbuka, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tuntutan judicial review di kemudian hari.

Hal ini dilakukan agar UU Migas bisa menjadi pondasi hukum yang kuat bagi industri migas di Tanah Air pada masa depan. Disamping itu, upaya revisi UU tersebut juga dilakukan demi mewujudkan ketahanan energi nasional, sehingga cita-cita kemakmuran yang melandasi pengelolaan tersebut bisa terwujud.

"Jangan sampai kita lupa pekerjaan rumah kita yang lebih besar dalam bidang migas, yaitu pengejawantah kemakmuran dan kedaulatan. Hal ini yang harus dielaborasi dalam aturan perundang-undangan yang baru, dan tidak boleh terabaikan hanya karena permasalahan BP Migas saat ini,” tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)