Kelahiran OJK, sejarah baru perekonomian Indonesia

Kamis, 27 Desember 2012 - 08:00 WIB
Kelahiran OJK, sejarah baru perekonomian Indonesia
Kelahiran OJK, sejarah baru perekonomian Indonesia
A A A
BERKACA dari pengalaman krisis moneter yang terjadi pada 1997, krisis finansial global 2008, dan krisis yang menimpa zona Euro 2010, industri keuangan diprediksi akan mengalami kondisi sangat buruk. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dibutuhkan untuk menyelamatkan perekonomian. Besar kemungkinan krisis keuangan mengancam Indonesia.
Pada akhir 2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendirikan Otritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, pada 22 November 2012, UU No 21 tentang OJK disahkan. Lembaga yang disebut independen ini akan berfungsi mulai 31 Desember 2012 dimana menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kemudian di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) juga akan dialihkan ke OJK.

Posisinya, OJK akan tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK) bersama Kementerian Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). FKSSK merupakan protokol koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“FKSSK juga memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan untuk pencegahan ataupun menangani krisis,” ujar ekonom Sri Adiningsih dalam bukunya berjudul Koordinasi dan Interaksi Kebijakan Fiscal – Moneter : Tantangan ke Depan.

Pro dan kontra

Terbentuknya OJK bukan tanpa kontroversi. Banyak pihak yang meragukan bahkan mengkritik secara keras karena berbagai ketakutan yang fundamental. Seperti di beberapa negara yang tidak sukses menerapkan sistem pada otoritas ini.

Bank Dunia mengingatkan masa transisi OJK di tengah krisis yang masih melanda dunia akan membahayakan Indonesia. Banyak yang menunjukan perkembangan baik setelah pembentukan OJK, namun juga tidak sedikit yang mengalami kegagalan.

“Indonesia harus mengamankan masa transisi, dan pelajari hikmah dari negara yang gagal dan sukses. Apalagi masih dalam krisis,” kata Lead Financial Sektor Specialist Bank Dunia, Srinivas.

Masalah lain, OJK akan membawahi industri perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Maka cukup jadi perhatian, sebuah lembaga baru akan dikelilingi uang triliunan rupiah ditengah beberapa lembaga independen yang ada di Indonesia sering terkait kasus korupsi dan merugikan negara.

Wakil Presiden Budiono mengatakan, UU OJK sejatinya akan menentukan arah bidang keuangan di Indonesia, lembaga ini dinilai cukup ampuh sebagai satu otoritas pengawas karena digagas sejak awal mula krisis melanda tanah air melalui rancangan UU BI baru yang diusulkan di era Presiden BJ habibie.

“Krisis pada waktu itu (1997) menerpa perbankan dan sistim pengawasan ada kelemahan,” tegasnya.

Pada sisi regulasi yang ditawarkan OJK, pungutan terhadap industri keuangan masih belum ada kepastian. OJK masih melakukan sosialisasi kepada industri tersebut hingga nantinya keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Pungutan sebesar 0.03-0,06 persen dari total aset lembaga keuangan itu kan baru usulan. Masih baru rancangan dan belum jadi PP. Nah, yang kemarin OJK sosialisasikan baru RPP ke pelaku industri keuangan,” terang anggota tim transisi OJK, Triyono.

Ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan menungkapkan, kinerja OJK sejuh ini belum terlihat dan akan menjadi salah satu pertimbangan tersendiri dari industri perbankan untuk membayar iuran yang sedianya akan diberlakukan OJK.

“Ini kan OJK lembaga baru. Jadi ada nambah lembaga baru otomatis resiko juga naik, industri harus bayar pula,” ujar Fauzy.

Seleksi dan masa transisi

Setelah pengesahan UU, OJK harus segera dipersiapkan sebagai sebuah institusi yang dapat berjalan dengan aparaturnya. Pemerintah menunjuk Mulia Nasution yang sebelumnya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Ketua Tim Transisi OJK. Mulia antara lain bertugas mempersiapkan struktur organisasi, SOP dan sistem IT.

“Fokusnya adalah mempersiapkan supaya nanti pada awal tahun 2013 transisi itu bisa berjalan mulus, yaitu pengalihan Bapepam LK ke OJK,” kata Mulia.

Selain tim transisi, juga dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi orang-orang untuk menjadi Dewan Komisioner OJK (DK OJK). DK OJK merupakan para pimpinan OJK yang bersifat kolektif kolegial dan berjumlah tujuh orang ditambah dua anggota unsur perwakilan ex-officio dari perwakilan BI dan Kemenkeu. Perwakilan ex-officio dibutuhkan untuk menjalin koordinai dan harmonisasi kebijakan antara OJK, otoritas fiskal dan otoritas moneter.

Pansel berjumlah sembilan orang diketuai oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sisanya adalah dari pemerintahan, BI, kalangan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank dan akademisi.

Tahapannya, pedaftaran peserta dibuka secara umum dan diseleksi melalui proses administrasi dan wawancara serta konsultasi publik hingga menyisakan 21 nama. 21 nama tersebut diserahkan kepada presiden untuk disaring kembali menjadi 14 orang dan selanjutnya diserahkan ke DPR.

DPR dalam tugasnya melakukan fit and proper test terhadap para calon yang tersisa. Kurang lebih satu minggu, DPR memastikan tujuh orang yang terpilih dimana satu nama merupakan Ketua DK OJK. Saat itu DPR juga menggandeng beberapa pihak seperti Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Badan Inteligen Negara (BIN). Tiga hal yang menjadi fokus adalah kapabilitas, kapasitas dan Integritas.

Akhirnya, dalam proses yang cukup panjang, 26 Juni 2012 Ketua DK OJK terpilih Mulliaman D Haddad bersama enam orang lainnya disahkan dalam Rapat Paripurna. Enam orang tersebut adalah Nurhaida, Firdaus Jaelani, Kusumaningtuti S Soetiono, Nelson Tampubolon, Rahmat Waluyanto dan Ilya Avianti.

Mulliaman yang terpilih secara aklamasi mengaku akan memprioritaskan masa transisi ini sebagai langkah awal, karena akan menyatukan pegawai yang berasal dari Kemenkeu dan BI.

“Dengan latar belakang kultur dan teknik pengawasan berbeda, menurut saya perlu konsolidasi,” jelasnya.

20 Juli 2012, giliran Mahkamah Agung yang mengambil sumpah dari para DK OJK, yang ditambah dengan dua anggota unsur perwakilan ex-officio yaitu Any Ratnawati dari Kemenkeu dan Halim Alamsyah dari BI. Pengucapan sumpah ini mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 yang dtetapkan pada 18 Juli 2012.

Memasuki masa kerja, OJK mulai mempersiapkan beberapa poin mendasar. Di antaranya adalah struktur organisasi beserta pegawai, anggaran serta infrastruktur. Berhubung di awal tahun 2013 OJK akan menangani wilayah pasar modal, maka 936 pegawai dari Bapepam LK akan ditarik secara langsung.

Wakil Ketua DK OJK, Rahmat Waluyanto menyatakan, selain dari Bapepam LK, OJK juga membutuhkan 82 pegawai dari BI. Menurutnya, pegawai dari kedua instansi tersebut akan efektif di akhir bulan Desember 2012.

“Para pegawai tersebut akan melewati masa orientasi selama satu tahun. DK menyeleksi untuk the right person right place dengan pertimbangan aspek administratif dan pengalaman,” tutur Rahmat.

Kemudian anggaran juga telah dipastikan OJK sebesar Rp1,69 triliun setelah mendapat persetujuan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan di Bogor. Rp848,25 hingga Rp1,3 triliun dari anggaran tersebut diketahui untuk membayar gaji para DK OJK dan pegawainya.

Penetapan anggaran sempat menjadi perbincangan hangat, karena setelah beberapa kali melalui perdebatan panjang di Gedung DPR RI, rapat ini mendadak dialihkan ke sebuah hotel di Bogor dan langsung disetujui.

Sedangkan untuk infrastruktur, ternyata OJK mesti bersabar karena permintaan ini sepertinya cukup berat untuk disetujui. Beberapa waktu kedepan, OJK hanya dapat memanfaatkan beberapa gedung yang ada, seperti gedung Bidakara untuk DK OJK, Bapepam LK untuk bagian pengawasan pasar modal dan gedung BI untuk pengawasan perbankan.

Penggunaan gedung yang merupakan fasilitas negara beserta dokumen-dokumen lainnya telah dapat digunakan setelah penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB baru hanya dilakukan dengan Kemenkeu dengan 13.100 aset dan dokumen 40 meter kubik atau senilai Rp317,7 miliar. Untuk selanjutnya OJK juga akan melakukan hal yang sama dengan BI, namun untuk Gedung Bidakara berstatus penyewaan.

“Idealnya kan satu gedung, masa orang tua dan anak-anaknya pisah. Jangan pisah terlalu jauh. Kemudian makanya kita ingin punya satu (gedung operasional),” kata Muliaman.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5375 seconds (0.1#10.140)