Muhaimin: Penangguhan UMP 69 perusahaan ditolak

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:01 WIB
Muhaimin: Penangguhan UMP 69 perusahaan ditolak
Muhaimin: Penangguhan UMP 69 perusahaan ditolak
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mendesak para gubernur dan dinas tenaga kerja setempat agar mempercepat proses penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014.

Hal ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja dalam membayarkan upah minimum yang berlaku.

"Kami minta agar proses penangguhan upah minimum 2014 dipercepat. Saat ini sebagian besar memang sudah ada keputusan ditolak atau disetujui, namun sisanya masih dalam proses penetapan dan penandatangan SK Gubernur dan Disnaker setempat," kata dia dalam rilisnya, Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, para gubernur dan dinas tenaga kerja harus memberikan perhatian khusus terhadap pengajuan penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Tujuannya agar pembayaran upah minimum dapat dibayarkan tepat waktu dengan besaran upah yang sesuai.

"Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans per 30 Januari 2014 dari laporan enam provinsi tercatat 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014 dan sebanyak 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya.

Sementara, pengajuan penangguhan sebanyak 69 perusahaan ditolak, sisanya sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses dan 7 perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan, karena tidak memenuhi persyaratan.

Dia mengatakan, yang perlu ditekankan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh. Terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

Muhaimin menegaskan, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum memang dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan (Kepmen) No 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," imbuhnya.

Dalam Kepmen No 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu," jelasnya.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9934 seconds (0.1#10.140)