Pertamina: Kenaikan Harga BBM Wewenang Pemerintah

Selasa, 30 September 2014 - 19:32 WIB
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Wewenang Pemerintah
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Wewenang Pemerintah
A A A
JAKARTA - Vice President (VP) PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi karena hal ini menjadi wewenang pemerintah.

Hal ini dilontarkan menanggapi rencana Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM yang akan dilakukan pada November mendatang sebesar Rp3.000 per liter.

"Jadi masalah policy harga BBM subsidi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Jadi apapun yang diputuskan pemerintah, Pertamina sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan amanat menyalurkan BBM bersubsidi tentu akan menjalankan," ucap dia di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa pihaknya siap jika memang pemerintahan mendatang akan menaikkan harga bahan bakar primadona tersebut. "Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah masalah policy BBM bersubsidi. Jadi kita siap," jelasnya.

Mengenai besaran subsidi ataupun besaran volume yang dipatok, Ali pun juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Terpenting, tugas Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi telah dilaksanakan.

"Yang jelas Pertamina sudah menyalurkan dan akan melaporkan realisasi penyaluran BBM. Bagi Pertamina, pemerintah kan satu. Yang sekarang Pak SBY. Nanti kita akan laporkan ke pemerintah baru. Nanti akan diambil kebijakan seperti apa oleh pemerintah, ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Karena memang itu domain pemerintah masalah kuota," tandas dia.

(Baca: Jokowi Naikkan Harga BBM Rp3.000/Liter November)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)