Gerak Pertamina Terpasung UU Pro Asing

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 09:43 WIB
Gerak Pertamina Terpasung UU Pro Asing
Gerak Pertamina Terpasung UU Pro Asing
A A A
JAKARTA - Direktur Energi Watch, Ferdinan Hutahayan mengungkapkan, gerak PT Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia terpasung undang-undang (UU) pro asing.

Keberadaan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kemudahan bagi asing untuk mengelola migas (minyak dan gas) di Indonesia, tidak mencerminkan kedaulatan.

Selain itu, UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang menyebutkan sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai korporasi asing hingga 95%, sangat merugikan

Undang-undang tersebut, membuat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sulit membuat kilang-kilang baru di dalam negeri.

Ferdinan memaparkan data ditjen migas tahun 2012 menunjukan bahwa 74% kegiatan usaha hulu atau pengeboran migas dikuasai perusahaan asing.

"Keterlibatan pihak asing ini diperkuat oleh mafia-mafia migas dalam negeri yang telah berkomitmen terus mengkhianati negara," ujarnya, Jumat (10/10/2014).

Akibat mafia migas, negara rugi ribuan triliun setiap tahun. Untuk itu, dia meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) membersihkan keterlibatan mafia dan antek asing dalam pengelolaan migas nasional.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)